Rabu, 02 Juli 2014

KASUS BESAR, PENYALAHGUNAAN SERTIFIKASI GURU

Penyalahgunaan dana sertifikasi guru saat ini akan menjadi ruang lingkup dan muatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan/BPK. Dan sudah diprediksi akan menjadi kasus besar. Banyak data dan informasi yang sudah terhimpun dari lapangan tentang dana sertifikasi guru yang diterima oleh para guru namun disalahgunakan oleh penerimanya untuk kepentingan lain. “ BPK akan mengaudit penggunaan dana sertifikasi guru. Karena penggunaannya banyak yang tidak sesuai tujuan” Tegas Bupati Ende Don Bosco M.Wangge dihadapan para Kepala Desa dan BPD jumat siang (21/03) di Lantai 2 kantornya.

Lebih lanjut dia mengatakan, banyak guru yang salah pengertian terhadap dana sertifikasi yang diterimanya. Padahal dana itu mempunyai tujuan mulia yakni untuk meningkatkan mutu dan kapasitas guru yang tersertifikasi.” Uang sertifikasi yang diterima, bukan untuk wuru mana atau biaya pendidikan anak, bangun rumah ataupun kebutuhan lainnya diluar kepentingan beli buku atau peralatan penunjang belajar untuk meningkatkan pengetahuan guru” Ucap Bupati Wangge mengingatkan para guru.


Saatnya, demikian Wangge, BPK akan melakukan audit secara keseluruhan dan penyalahgunaan dana sertifikasi itu akan menjadi kasus besar dikemudian hari.

Kepada para PNS, kepala Desa maupun anggota BPD, dia mengajak agar sama-sama mengingatkan keluarganya yang berprofesi sebagai guru serta menerima dana sertifikasi untuk memanfaatkan keuangan yang ada bagi peningkatan kapasitas dan mutu guru.” Kita sama-sama mengajak dan mengingatkan keluarga kita yang berprofesi sebagai guru untuk menggunakan uang sertifikasi sesuai aturan yang ada. Bukan sesuka hati” Pinta Wangge.

Ditambahkan bahwa sudah ditemukan adanya penyimpangan administrasi sertifikasi karena ada guru yang memanipulalsi data. Dia menyebutkan, tahun 2012 yang lalu dana sertifikasi mengalami kekurangan sebesar 5 milyard rupiah. Karena saat itu aplikasi tentang data guru masih menggunakan sistem manual. Sedangkan pada tahun 2013 uang sertifikasi guru mengalami kelebihan sebesar 3 milyard rupiah. Ini setelah adanya pemanfaatan aplikasi data base guru memakai IT. “ Disini baru diketahui ada guru dengan jam mengajar tidak sampai 24 jam per-minggu, sehingga tidak berhak menerima sertifikasi. Demikian juga guru yang tidak mengajar 3 hari dalam sebulan tanpa alasan juga tidak berhak menerima uang sertifikasi” Tutur Bupati Wangge. Sistim, lanjutnya lagi akan mengetahui dan memprotek secara otomatis kebenaran data base guru.(elsa)

0 komentar:

Posting Komentar