A. PENGERTIAN
Konvensi naskah adalah semua persyaratan formal yang sudah berdasarkan ketentuan, aturan yang lazim dan sudah disepakati bersama dalam suatu penulisan agar tampak lebih bagus tanpa keluar dari syarat-syaratnya. Konvensi penulisan naskah yang lazim mencakup aturan pengetikan, pengorganisasian materi utama, pengorganisasian materi pelengkap, bahasa dan kelengkapan penulisan lainnya.
B. SYARAT FORMAL PENULISAN NASKAH
a. Bagian pelengkap penulisan
1. judul pendahuluan (judul sampul)
2. halaman judul
3. halaman persembahan
4. halaman pengesahan
5. kata pengantar
6. daftar isi
7. daftar gambar
8. daftar tabel
b. Bagian isi karangan
1. pendahuluan
2. tubuh karangan
3. kesimpulan
c. Bagian pelengkap penutup
1. daftar pustaka
2. lampiran
3. indeks
4. riwayat hidup penulis
C. PERBEDAAN NASKAH FORMAL, SEMI FORMAL DAN NON FORMAL
Selain naskah formal, terdapat juga naskah semi-formal dan non formal. Perbedaan ketiga jenis naskah tersebut terdapat pada sub babnya. Naskah formal yaitu suatu karya yang memenuhi syarat lahiriah yang dituntut oleh konvensi, sedangkan naskah semi-formal yaitu suatu karya yang tidak memenuhi semua persyaratan lahirian yang dituntut konvensi. Dan naskah non-formal yaitu bila bentuk sebuah karya atau karangan tidak memenuhi persyaratan formalnya. Jadi kesimpulannya sub-sub bab yang terdapat pada naskah formal ada tang tidak dipakai atau tidak digunakan oleh naskah semi-formal dan non-formal.
sumber: http://dimasamiluhur.blogspot.com
ogopratamax.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar