Senin, 09 Juni 2014

JURNAL PELAKSANAAN KONTRAK KERJA JASA KONSTRUKSI MENGENAI PEMBUATAN JEMBATAN ANDALAS PADANG ANTARA PERSEROAN UMUM DENGAN CV. DUTA GRAHA PADANG

PELAKSANAAN KONTRAK KERJA JASA KONSTRUKSI MENGENAI PEMBUATAN JEMBATAN ANDALAS PADANG ANTARA PERSEROAN UMUM DENGAN CV. DUTA GRAHA PADANG



A.    Latar Belakang Masalah
Jasa konstruksi merupakan salah satu problematika dalam perkembangan hukum di Indonesia yang menuntut keteraturan hukum dikarenakan kompleksitas persoalannya. Persoalan-persoalan yang kompleks tersebut menyangkut peranan berbagai subjek hukum dalam proses pelaksanaan jasa konstruksi[1]. Kecenderungan untuk melakukan penyimpangan di dalam persoalan jasa konstruksi atau pada proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Indonesia menjadi sesuatu yang patut dicermati. Selain itu, pengenaan hukum yang tepat dalam penyelesaian sengketa jasa konstruksi menjadi titik tolak utama bagaimana penyidik, jaksa penuntut umum, dan hakim di Indonesia menerapkan ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi[2].
Di dalam konsep jasa konstruksi dikenal adanya kontrak kerja konstruksi yang merupakan landasan bagi penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia. Kontrak kerja ini menjadi fokus dalam mengadakan suatu kegiatan jasa konstruksi, dikarenakan substansi kontrak yang memuat kepentingan hak dan kewajiban para pihak dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Masalah jasa konstruksi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, di mana jasa konstruksi diberikan arti adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi (Pasal 1 angka 1). Kemudian yang dimaksud dengan pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya. untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain (Pasal 1 angka 2). Sementara secara khusus, terdapat Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, dan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi[3].
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 pula, diatur mengenai kontrak kerja konstruksi, sebagai landasan adanya hubungan antar subyek hukum pelaku jasa konstruksi atau pengadaan barang/jasa. Letak keterhubungan tersebut ada pada konsep perjanjian antar subyek hukum dalam proyek jasa konstruksi, pelaksanaan, dan pengawasan.

Kontrak kerja konstruksi diartikan sebagai keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi (Pasal 1 angka 5). Sementara di dalam Pasal 1 angka 15, Keppres 80 Tahun 2003, Kontrak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Di dalam kontrak kerja konstruksi terdapat beberapa substansi kontrak menurut Pasal 22 ayat (2), UU No. 18 Tahun 1999, yakni[4]:

a.       Para pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak;
b.      Rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan;
c.       Masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan, yang memuat tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa;
d.      Tenaga ahli, yang memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi;
e.       Hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi;
f.       Cara pembayaran, yang memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi;
g.      Cidera janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
h.      penyelesaian perselisihan, yang memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan;
i.        Pemutusan kontrak kerja konstruksi, yang memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
j.        Keadaan memaksa (force majeure), yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak;
k.      Kegagalan bangunan, yang memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan;
l.        Perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial;
m.    Aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya, kontrak kerja jasa konstruksi harus dibuat secara tertulis dan biasanya dalam bentuk perjanjian standar, yaitu mendasarkan pada berlakunya peraturan standar (dalam hal ini peraturan dibuat oleh pemerintah) yang menyangkut segi yuridis dan segi tekhnis dan ke semua itu dimuat dalam rumusan kontrak. Dengan demikian, pada pelaksanaan perjanjian selain mengindahkan ketentuan-ketentuan dasar mengenai perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kontrak kerja jasa konstruksi mutlak harus memuat ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi tersebut.
Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul : “Pelaksanaan Kontrak Kerja Jasa Konstruksi Mengenai Pembuatan Jembatan Andalas Padang antara Perseroan Umum dengan CV. Duta Graha Padang”.


B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana pelaksanaan kontrak kerja jasa konstruksi mengenai pembuatan Jembatan Andalas Padang antara Perseroan Umum dengan CV. Duta Graha Padang?
2.      Apa kendala dalam pelaksanaan kontrak kerja jasa konstruksi mengenai pembuatan Jembatan Andalas Padang antara Perseroan Umum dengan CV. Duta Graha Padang


C.    Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penilitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui pelaksanaan kontrak kerja jasa konstruksi mengenai pembuatan Jembatan Andalas Padang antara Perseroan Umum dengan CV. Duta Graha Padang.
2.      Untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaan kontrak kerja jasa konstruksi mengenai pembuatan Jembatan Andalas Padang antara Perseroan Umum dengan CV. Duta Graha Padang.


D.    Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Secara teoritis
Untuk memperkaya ilmu pengetahuan di bidang hukum pada umumnya maupun di bidang jasa konstruksi;
Untuk melatih kemampuan melakukan penelitian secara ilmiah dan merumuskan hasil-hasil penelitian tersebut ke dalam bentuk tulisan;
Untuk menerapkan teori-teori yang diperoleh dari bangku perkuliahan dan menghubungkan dengan praktek di lapangan.
2.      Secara praktis
Membantu melakukan pembahasan;
Memecahkan masalah;
Sebagai pelajaran melakukan penelitian di lapangan.
Secara praktis, hasil penelitian ini juga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memcahkan persoalan yang timbul yang berhubungan dengan jasa konstruksi.
     [1] Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta, 2002, hlm. 2
               [2] G. Kartasapoetra, dkk., Pokok-Pokok Hukum Perburuhan, Armico, Bandung, 1995, hlm. 17
    [3] Salim.,et.al., Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Sinar Grafika, Jakarta, 2007, hm. 79
     [4] Terkait dengan Keppres No. 80 Tahun 2003, terdapat pengaturan mengenai perjanjian pengadaan barang/jasa yang harus dibuat secara tertulis (kontrak) dengan isi perjanjian antara lain:
a.    para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan, dan alamat;
b.    pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan;
c.     hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian;
d.    nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;
e.     persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f.     tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya;
g.     jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai kelaikan;
h.     ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
i.      ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak;
j.      ketentuan mengenai keadaan memaksa;
k.    ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan;
l.      ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja;
m.  ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan.
     (Lihat Pasal 29 ayat (1), Keppres No. 80 Tahun 2003)

SUMBER :

http://skripsitesishaeran.blogspot.com/2011/06/pelaksanaan-kontrak-kerja-jasa.html

0 komentar:

Posting Komentar