PELAKSANAAN KONTRAK KERJA JASA KONSTRUKSI MENGENAI
PEMBUATAN JEMBATAN ANDALAS PADANG ANTARA PERSEROAN UMUM DENGAN CV. DUTA GRAHA
PADANG
A.
Latar Belakang Masalah
Jasa konstruksi merupakan salah satu
problematika dalam perkembangan hukum di Indonesia yang menuntut keteraturan
hukum dikarenakan kompleksitas persoalannya. Persoalan-persoalan yang kompleks
tersebut menyangkut peranan berbagai subjek hukum dalam proses pelaksanaan jasa
konstruksi[1]. Kecenderungan untuk melakukan penyimpangan di dalam persoalan
jasa konstruksi atau pada proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Indonesia
menjadi sesuatu yang patut dicermati. Selain itu, pengenaan hukum yang tepat
dalam penyelesaian sengketa jasa konstruksi menjadi titik tolak utama bagaimana
penyidik, jaksa penuntut umum, dan hakim di Indonesia menerapkan
ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi[2].
Di dalam konsep jasa konstruksi dikenal
adanya kontrak kerja konstruksi yang merupakan landasan bagi penyelenggaraan
jasa konstruksi di Indonesia. Kontrak kerja ini menjadi fokus dalam mengadakan
suatu kegiatan jasa konstruksi, dikarenakan substansi kontrak yang memuat
kepentingan hak dan kewajiban para pihak dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya.
Masalah jasa konstruksi di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, di mana
jasa konstruksi diberikan arti adalah layanan jasa konsultansi perencanaan
pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan
layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi (Pasal 1 angka 1).
Kemudian yang dimaksud dengan pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau
sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan
yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata
lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya. untuk mewujudkan suatu
bangunan atau bentuk fisik lain (Pasal 1 angka 2). Sementara secara khusus,
terdapat Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 yang mengatur tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur mengenai pengadaan
barang/jasa di lingkungan pemerintah, dan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi[3].
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
pula, diatur mengenai kontrak kerja konstruksi, sebagai landasan adanya
hubungan antar subyek hukum pelaku jasa konstruksi atau pengadaan barang/jasa.
Letak keterhubungan tersebut ada pada konsep perjanjian antar subyek hukum
dalam proyek jasa konstruksi, pelaksanaan, dan pengawasan.
Kontrak kerja konstruksi diartikan
sebagai keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa
dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi (Pasal 1 angka 5).
Sementara di dalam Pasal 1 angka 15, Keppres 80 Tahun 2003, Kontrak adalah
perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Di dalam kontrak kerja konstruksi
terdapat beberapa substansi kontrak menurut Pasal 22 ayat (2), UU No. 18 Tahun
1999, yakni[4]:
a.
Para pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak;
b.
Rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang
lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan;
c.
Masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan, yang memuat tentang jangka
waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia
jasa;
d.
Tenaga ahli, yang memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi dan
kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi;
e.
Hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil
pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang
diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan
jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi;
f.
Cara pembayaran, yang memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa
dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi;
g.
Cidera janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal
salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
h.
penyelesaian perselisihan, yang memuat ketentuan tentang tata cara
penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan;
i.
Pemutusan kontrak kerja konstruksi, yang memuat ketentuan tentang
pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya
kewajiban salah satu pihak;
j.
Keadaan memaksa (force majeure), yang memuat ketentuan tentang kejadian
yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian
bagi salah satu pihak;
k.
Kegagalan bangunan, yang memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia
jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan;
l.
Perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak
dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial;
m.
Aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan
ketentuan tentang lingkungan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1999, berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya, kontrak kerja jasa
konstruksi harus dibuat secara tertulis dan biasanya dalam bentuk perjanjian
standar, yaitu mendasarkan pada berlakunya peraturan standar (dalam hal ini
peraturan dibuat oleh pemerintah) yang menyangkut segi yuridis dan segi tekhnis
dan ke semua itu dimuat dalam rumusan kontrak. Dengan demikian, pada
pelaksanaan perjanjian selain mengindahkan ketentuan-ketentuan dasar mengenai
perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kontrak
kerja jasa konstruksi mutlak harus memuat ketentuan-ketentuan yang telah diatur
dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi tersebut.
Berdasarkan uraian di atas penulis
tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul : “Pelaksanaan Kontrak Kerja
Jasa Konstruksi Mengenai Pembuatan Jembatan Andalas Padang antara Perseroan
Umum dengan CV. Duta Graha Padang”.
B.
Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka
perumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana pelaksanaan kontrak kerja jasa konstruksi mengenai pembuatan
Jembatan Andalas Padang antara Perseroan Umum dengan CV. Duta Graha Padang?
2.
Apa kendala dalam pelaksanaan kontrak kerja jasa konstruksi mengenai
pembuatan Jembatan Andalas Padang antara Perseroan Umum dengan CV. Duta Graha
Padang
C.
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penilitian ini adalah
sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui pelaksanaan kontrak kerja jasa konstruksi mengenai
pembuatan Jembatan Andalas Padang antara Perseroan Umum dengan CV. Duta Graha
Padang.
2.
Untuk mengetahui kendala dalam
pelaksanaan kontrak kerja jasa konstruksi mengenai pembuatan Jembatan Andalas
Padang antara Perseroan Umum dengan CV. Duta Graha Padang.
D.
Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian yang ingin
dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Secara teoritis
Untuk memperkaya ilmu pengetahuan di
bidang hukum pada umumnya maupun di bidang jasa konstruksi;
Untuk melatih kemampuan melakukan
penelitian secara ilmiah dan merumuskan hasil-hasil penelitian tersebut ke
dalam bentuk tulisan;
Untuk menerapkan teori-teori yang
diperoleh dari bangku perkuliahan dan menghubungkan dengan praktek di lapangan.
2.
Secara praktis
Membantu melakukan pembahasan;
Memecahkan masalah;
Sebagai pelajaran melakukan penelitian
di lapangan.
Secara praktis, hasil penelitian ini
juga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memcahkan persoalan yang
timbul yang berhubungan dengan jasa konstruksi.
[1] Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan,
Jakarta, 2002, hlm. 2
[2] G. Kartasapoetra, dkk.,
Pokok-Pokok Hukum Perburuhan, Armico, Bandung, 1995, hlm. 17
[3] Salim.,et.al., Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding
(MoU), Sinar Grafika, Jakarta, 2007, hm. 79
[4] Terkait dengan Keppres No. 80 Tahun 2003, terdapat pengaturan
mengenai perjanjian pengadaan barang/jasa yang harus dibuat secara tertulis
(kontrak) dengan isi perjanjian antara lain:
a.
para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan, dan
alamat;
b.
pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai
jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan;
c.
hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian;
d.
nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;
e.
persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f.
tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadual
waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya;
g.
jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan
mengenai kelaikan;
h.
ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak
memenuhi kewajibannya;
i.
ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak;
j.
ketentuan mengenai keadaan memaksa;
k.
ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan
dalam pelaksanaan pekerjaan;
l.
ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja;
m.
ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan.
(Lihat Pasal 29 ayat (1),
Keppres No. 80 Tahun 2003)
SUMBER :
http://skripsitesishaeran.blogspot.com/2011/06/pelaksanaan-kontrak-kerja-jasa.html
0 komentar:
Posting Komentar