JURNAL
STUDI KASUS MENGENAI PERATURAN DAN REGULASI
GUNARWIN
ARDI R
DEVI
TANTOWI K
T.
ARIF N
UNIVERSITAS
GUNADARMA
1. PENDAHULUAN
Didunia
IT, terdapat beberapa golongan profesi diantaranya adalah jaringan, database,
programmer, design, konsultan IT, sistem analis dan lainnya. Dari masing-masing
profesi tersebut sudah pasti memiliki regulasi dan peraturan masing-masing dan
peraturan tersebut bertujuan agar kemampuan dan wewenang yang dimilikinya tidak
disalah gunakan yang dapat mengakibatkan kerugian baik terhadap seseorang
ataupun suatu instasi.
Sebagaimana
terdapat pada undang-undang mengenai IT, yaitu UU No. 36 pasal 3 yang berbunyi:
“telekomunikasi diselenggarakan
dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan
kesejahteran dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan
ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.”
Selain
undang-undang tersebut, terdapat juga undang-undang telekomunikasi dalam
mengatur pengguna teknologi informasi. Undang-undang ini dibuat karena ada
beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan
perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan
perubahan yang mendasar dalam penyelanggaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak
terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain:
1. Telekomunikasi
merupakan infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Perkembangan
teknologi yang sangat pesat dan tidak hanya terbatas pada lingkup
telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
3. Perkembangan
teknologi telekomunikasi dituntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang
ada di Indonesia.
Dari
undang-undang yang telah dibuat, dapat dilihat bahwa dalam dunia telekomunikasi
dan IT ada peraturan-peraturan yang mengatur dalam penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi sehingga tujuan dasar dasar dari penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi di Indonesia ini dapat tercapai, yaitu untuk mendukung
persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah,
serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
2. LANDASAN
TEORI
2.1 UU No. 36
2.1.1 Pasal 2
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri
2.1.2 Pasal 3
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteran dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta meningkatkan
hubungan antar bangsa.
3. PEMBAHASAN
Pada tahun 1994 seorang
siswa sekolah musik yang berusia 16 tahun, yang bernama Richard Prycw atau
lebih dikenal didunia hacker dengan nama alias Datastream Cowboy daitahan
lantaran masuk secara ilegal kedalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk
pusat data dari graffits Air Force, nasa dan koran atomic research institute
(badan penelitian atom korea). Dalam introgasinya dengan FBI, Richard mengaku
belajar hacking dan cracking dari seseorang yang yang dikenalnya lewat internet
dan menjadikannya seorang mentor dengan nama julukan “Kuji”. Hebatnya hingga
saat ini sang mentor tidak pernah diketahui keberadaannya. Hingga akhirnya pada
februari 1995 giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara dengan tuduhan
telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit. Bahkan ketika bebas Kevin
menceritakan kondisinya ketika dipenjara tidak boleh menyentuh alat
telekomunikasi apapun termasuk komputer dan telepon.
Pada kasus tersebut, Richard yang
notabene masih merupakan remaja mungkin memang bersalah karena melalukan
kejahatan, namun kejahatan yang dilakukannya tidak terlepas dari peran sang
mentor yang telah mengajarinya cara hacking dan cracking. Mentor tersebut
seharusnya tidak mengejarkan ilmu tersebut kepada sembarang orang karena ilmu
yang telah dberikannya dapat digunakan untuk melakukan kejahat, seperti pada
kasus Richard Prycw, yang notabene masih merupakan remaja yang pikirannya masih
labil dan kesadaran akan tanggung jawabnya masih kurang. Akan lebih baik sang
mentor apabila ingin berbagi ilmu, lebih memilih orang agar kedepannya ilmu
tersebut dapat digunakan untuk hal yang positif.
Selain
itu, bagi remaja-remaja seperti Richard lebih baik berfikir berkali-kali ketika
ingin mengambil keputusan atau ketika ingin melakukan sesuatu. Menceritakan dan
meminta saran orang terdekat seharusnya dilakukan sehingga para remaja tahu
bahwa tindakan yang akan diambilnya benar dan tidak merugikan orang lain.
Pada
kasus tersebut terdapat 2 kejahatan yang dilakukan seseorang dengan menggunakan
bantuan teknologi komputer dan objek yang menjadi sasaran juga adalah komputer
itu sendiri yang telah terhubung dengan jaringan. Dalam penyelesaian kasus
tersebut tentu saja tidak bisa hanya dengan menggunakan undang-undang biasa
namun memerlukan undang-undang yang mengatur mengenai penggunaan komputer. Disitulah
manfaat regulasi dan peraturan yang telah diciptakan sehingga para pelaku yang
telah tertangkap dapat dihukum dengan cara yang berbeda dari para pelaku
kejahatan fisik lainnya.
4. KESIMPULAN
Teknologi informasi jika
dilakukan dan dikerjakan dengan niat baik pasti akan banyak manfaat yang
didapat, baik untuk pelaku profesi maupun bagi orang atau instansi yang
menggunakan jasa profesi tersebut. Begitu pula jika seorang yang memiliki
kemampuan didalam salah satu profesi melakukan kejahatan, akan banyak juga
kerugian yang akan ditimbulkan untuk orang lain atau instansi lain. rasa ingin
tahu dan keinginan untuk mencoba kemampuan dirinya merupakan alasan terjadinya
tindak kejahatan dibidang IT. Karena itulah diperlukan adanya regulasi dan peraturan mengenai IT, sehingga
dalam penggunaan teknologi tersebut terdapat batasan yang jelas terhadap apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seseroang. Dengan begitu, IT dapat
digunakan sebagai mana tujuan awalnya yaitu untuk mempersatukan bangsa dan memajukan
negara.
5. DAFTAR
PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar