Senin, 09 Juni 2014

JURNAL STUDI KASUS REGULASI DAN PERATURAN




JURNAL STUDI KASUS MENGENAI PERATURAN DAN REGULASI        




GUNARWIN ARDI R
DEVI TANTOWI K
T. ARIF N

UNIVERSITAS GUNADARMA




  

1.      PENDAHULUAN
Didunia IT, terdapat beberapa golongan profesi diantaranya adalah jaringan, database, programmer, design, konsultan IT, sistem analis dan lainnya. Dari masing-masing profesi tersebut sudah pasti memiliki regulasi dan peraturan masing-masing dan peraturan tersebut bertujuan agar kemampuan dan wewenang yang dimilikinya tidak disalah gunakan yang dapat mengakibatkan kerugian baik terhadap seseorang ataupun suatu instasi.
Sebagaimana terdapat pada undang-undang mengenai IT, yaitu UU No. 36 pasal 3 yang berbunyi:
“telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteran dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.”
Selain undang-undang tersebut, terdapat juga undang-undang telekomunikasi dalam mengatur pengguna teknologi informasi. Undang-undang ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelanggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain:
1.      Telekomunikasi merupakan infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.      Perkembangan teknologi yang sangat pesat dan tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
3.      Perkembangan teknologi telekomunikasi dituntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.  
Dari undang-undang yang telah dibuat, dapat dilihat bahwa dalam dunia telekomunikasi dan IT ada peraturan-peraturan yang mengatur dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sehingga tujuan dasar dasar dari penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia ini dapat tercapai, yaitu untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.




2.      LANDASAN TEORI

2.1       UU No. 36
2.1.1    Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri
2.1.2    Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteran dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.




3.      PEMBAHASAN
Pada tahun 1994 seorang siswa sekolah musik yang berusia 16 tahun, yang bernama Richard Prycw atau lebih dikenal didunia hacker dengan nama alias Datastream Cowboy daitahan lantaran masuk secara ilegal kedalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari graffits Air Force, nasa dan koran atomic research institute (badan penelitian atom korea). Dalam introgasinya dengan FBI, Richard mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor dengan nama julukan “Kuji”. Hebatnya hingga saat ini sang mentor tidak pernah diketahui keberadaannya. Hingga akhirnya pada februari 1995 giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit. Bahkan ketika bebas Kevin menceritakan kondisinya ketika dipenjara tidak boleh menyentuh alat telekomunikasi apapun termasuk komputer dan telepon.
            Pada kasus tersebut, Richard yang notabene masih merupakan remaja mungkin memang bersalah karena melalukan kejahatan, namun kejahatan yang dilakukannya tidak terlepas dari peran sang mentor yang telah mengajarinya cara hacking dan cracking. Mentor tersebut seharusnya tidak mengejarkan ilmu tersebut kepada sembarang orang karena ilmu yang telah dberikannya dapat digunakan untuk melakukan kejahat, seperti pada kasus Richard Prycw, yang notabene masih merupakan remaja yang pikirannya masih labil dan kesadaran akan tanggung jawabnya masih kurang. Akan lebih baik sang mentor apabila ingin berbagi ilmu, lebih memilih orang agar kedepannya ilmu tersebut dapat digunakan untuk hal yang positif.
            Selain itu, bagi remaja-remaja seperti Richard lebih baik berfikir berkali-kali ketika ingin mengambil keputusan atau ketika ingin melakukan sesuatu. Menceritakan dan meminta saran orang terdekat seharusnya dilakukan sehingga para remaja tahu bahwa tindakan yang akan diambilnya benar dan tidak merugikan orang lain.
            Pada kasus tersebut terdapat 2 kejahatan yang dilakukan seseorang dengan menggunakan bantuan teknologi komputer dan objek yang menjadi sasaran juga adalah komputer itu sendiri yang telah terhubung dengan jaringan. Dalam penyelesaian kasus tersebut tentu saja tidak bisa hanya dengan menggunakan undang-undang biasa namun memerlukan undang-undang yang mengatur mengenai penggunaan komputer. Disitulah manfaat regulasi dan peraturan yang telah diciptakan sehingga para pelaku yang telah tertangkap dapat dihukum dengan cara yang berbeda dari para pelaku kejahatan fisik lainnya.  
           




4.      KESIMPULAN
Teknologi informasi jika dilakukan dan dikerjakan dengan niat baik pasti akan banyak manfaat yang didapat, baik untuk pelaku profesi maupun bagi orang atau instansi yang menggunakan jasa profesi tersebut. Begitu pula jika seorang yang memiliki kemampuan didalam salah satu profesi melakukan kejahatan, akan banyak juga kerugian yang akan ditimbulkan untuk orang lain atau instansi lain. rasa ingin tahu dan keinginan untuk mencoba kemampuan dirinya merupakan alasan terjadinya tindak kejahatan dibidang IT. Karena itulah diperlukan adanya  regulasi dan peraturan mengenai IT, sehingga dalam penggunaan teknologi tersebut terdapat batasan yang jelas terhadap apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seseroang. Dengan begitu, IT dapat digunakan sebagai mana tujuan awalnya yaitu untuk mempersatukan bangsa dan memajukan negara.


5.      DAFTAR PUSTAKA

  

0 komentar:

Posting Komentar